BBM Baru B50 Meluncur, Setoran ke BPDP Bisa Turun Jadi Rp32 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperhitungkan setoran ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) akan berkurang menjadi sekitar Rp 32 triliun per tahun. Hal itu karena target implementasi program campuran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan Biodiesel 50% (B50) dari yang saat ini berlaku masih B40.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pada program B40 setoran untuk BPDP sekitar Rp 47 triliun. Artinya, dengan program B50, setoran ke BPDP berkurang hingga Rp 15 triliun.
"Berkurang. Tadinya Rp 47 triliun-an (ke BPDP), menjadi Rp 32 triliun," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Di samping itu, pemerintah telah menghitung ulang kebutuhan insentif untuk periode satu tahun penuh. Ia menyebutkan bahwa tren efisiensi anggaran tersebut sebenarnya sudah mulai dirasakan sejak awal kuartal kedua tahun ini.
"Kalau hitungan total ya hitungan total jadi ada pengurangan. Karena memang harga selisih ininya insentifnya kan enggak ada. Jadi karena solarnya lebih tinggi terus malah FAME itu membantu karena selisih kan yang dibayarnya selisih kurang ya ini kan lebih jadi tidak ada insentif," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan fluktuasi harga minyak mentah dunia yang dapat memengaruhi anggaran subsidi di sisa tahun 2026. Meskipun beban insentif berkurang, pemerintah memastikan ketersediaan dana di BPDP tetap dalam posisi aman untuk mendukung peluncuran mandatori B50 yang dijadwalkan pada 1 Juli mendatang.
"Nah itu tergantung nanti harga minyaknya. Tapi kita berhitungnya masih rada naik begitulah rada tinggi solarnya gitulah. Hitungan kami insentif nanti hanya di sekitaran Rp 32,3 triliun untuk setahun," lanjut Eniya.
Saat ini, kementerian tengah merampungkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait penetapan volume alokasi B50 untuk semester kedua tahun ini. Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi seluruh badan usaha dalam melaksanakan mandatori pencampuran minyak sawit 50% guna memperkuat ketahanan energi nasional.
"Nanti dihitung di kepmennya Pak Menteri. Jadi mau dicantumkan di kepmennya Pak Menteri. Sudah (selesai dihitung), tinggal tanda tangan," pungkasnya.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]