Ini Isi Penetapan PN Jakpus yang Jadi Dasar Eksekusi Hotel Sultan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi memulai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset di kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Proses tersebut diawali dengan pembacaan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
"Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco sebagai penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, sekarang termohon eksekusi. Panggilan ketiga. Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco, penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, termohon eksekusi atau kuasanya," ujar Panitera PN Jakarta Pusat saat pembacaan penetapan, Kamis (18/6/2026).
Setelah pemanggilan dilakukan, Azhar membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jakarta Pusat juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang berisi permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kedua institusi tersebut mengajukan permohonan agar pengadilan melaksanakan pengosongan dan pengembalian lahan berikut bangunan yang berada di atas eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
"Para pemohon eksekusi telah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonpensi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," kata Azhar.
Sebelum menjatuhkan penetapan, pengadilan lebih dulu melakukan konstatering atau pencocokan objek yang akan dieksekusi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan eksekusi.
Pengadilan kemudian menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Azhar.
Melalui penetapan yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Khusnul Khotimah pada 30 April 2026, pengadilan memerintahkan panitera maupun juru sita untuk menjalankan proses pengosongan. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian maupun alat kekuasaan negara lainnya dapat dilibatkan apabila dibutuhkan.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Usai membacakan penetapan tersebut, Azhar memastikan tahapan berikutnya adalah pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam objek perkara.
"Untuk selanjutnya kami Panitera dan para panitera muda pidana berikut juru sita dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas eks HGB 26 dan 27," kata Azhar.
(fys/wur) Add
source on Google