DJP Sasar Pajak Google Cs, Siapkan Penguatan Aturan Global Minimum Tax
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemberlakuan pengenaan pajak terhadap perusahan digital global seperti Google akan dilakukan melalui skema penerapan Global Minimum Tax (GMT).
Ia menegaskan, sebetulnya perusahaaan digital multinasional seperti Google sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA), sehingga dimungkinkan untuk dipungut pajaknya.
Namun, Bimo menegaskan, untuk implementasi pemungutan pajak penghasilannya, akan mengacu pada skema pemajakan Global Minimum Tax (GMT) secara bertahap sebagaimana telah disepakati secara global.
"Karena memang GMT kita berlakunya bertahap. Jadi ya kita lihat nanti perlakuan Global Minimum Tax. Perlakuan dari Pilar 1, Pilar 2," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
"Yang penting transaksi di sini kita amankan," tegas Bimo.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun ini pemerintah telah mengatur penerapan GMT di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Namun, tata cara detail administrasi penerapan pajak minimum globalnya belum ada, dan baru akan diselesaikan oleh Ditjen Pajak pada tahun ini.
Adapun skema GMT yang sudah berlaku di Indonesia ialah pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional atau PMN yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta euro, dan tak membayar pajak di negara yurisdiksi mereka beroperasi dengan tarif minimum 15%.
"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komis XI DPR pada akhr tahun lalu.
Perhitungan top up tax di Indonesia ialah memanfaatkan mekanisme income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).
IIR merupakan ketentuan yang mengharuskan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN untuk membayar pajak tambahan atas Entitas Konstituennya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15%. Sedangkan, QDMTT ialah kebijakan yang dapat memastikan pajak minimum paling tidak dibayarkan di negara asalnya.
Lalu, UTPR merupakan ketentuan yang berlaku dalam hal IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama/Entitas Induk Antara dalam ketentuan domestiknya.
Pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan UTPR sama dengan pajak tambahan berdasarkan IIR, yang kemudian akan dialokasikan kepada semua negara yurisdiksi UTPR berdasarkan formula tertentu.
Pada 2025 mekanisme perhitungan IIR dan DMTT sebetulnya sudah mulai berlaku, diiringi dengan sosialisasi kepada para wajib pajak dan fiskus, persiapan infrastruktur IT, penyusunan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi GMT, serta persiapan exchange of information (EOI) nya antar negara.
Sedangkan pada 2026, ia memastikan, UTPR akan mulai berlaku, beriringan dengan dimulainya implementasi pembayaran pajak minimum global untuk tahun pajak 2025, serta sosialisasi kepada wajib pajak dan fiskus, persiapan IT, serta EOI.
Pada 2027, ia katakan juga akan mulai berlaku penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi dari entitas konstituen kepada Dirjen Pajak, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, serta implementasi EOI.
Terakhir, pada 2028 akan dilakukan risk assessment, disertai dengan pertukaran GIR dan notifikasianya dengan negara yang melakukan kesepakatan pemberlakuan GMT sesuai dengan inisiasi OECD.
(arj/arj) Add
source on Google