DJP Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak Dormant, Dapat Rp20,63 T!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non efektif (NE) atau dormant.
Bimo mengatakan pengaktifan kembali wajib pajak dormant ini dilakukan setelah DJP melakukan joint operation lintas instansi. Dengan cara itu, DJP kata dia berhasil mendeteksi perusahaan di dalam negeri yang tadinya non aktif, kembali aktif karena adanya kegiatan menjalankan proyek kembali.
Kegiatan bisnis yang tercipta ini menurut Bimo terlihat dari adanya transaksi yang terekam oleh sistem Coretax. Kemudian, petugas pajak memanggil perusahaan tersebut untuk kembali memenuhi kewajiba pajak nya.
"Belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," kata Bimo saat dijumpai di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis Rabu (17/6/2026).
"Jadi, dari database yang ada itu cukup banyak. Dari cortex kita, kita juga bisa mendeteksi third party transaksi. Jadi, ya alhamdulillah," lanjutnya.
Adapun pengaktifan kembali wajib pajak dormant memiliki kontribusi dari sisi penerimaan pajak. DJP mencatat hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun.
Lebih lanjut, perluasan basis pajak juga mampu menghasilkan Rp23,5 triliun secara keseluruhan.
Selain pengaktifan kembali WP dormant, DJP mencatat adanya penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026. Penerimaan dari wajib pajak baru pun mencapai Rp912,9 miliar.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]