Sah! Kemendag Resmi Rilis Aturan Teknis Ekspor Batu Bara Lewat PT DSI

pgr, CNBC Indonesia
Rabu, 17/06/2026 10:26 WIB
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Sejatinya, aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.


Berikut aturan terbaru Kemdag terkait ekspor batu bara

Pasal 2

(1) Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

(2) Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara.

(3) Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.

Pasal 3

(1) Penerbitan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

(3) Ketentuan mengenai:

a. permohonan dan penerbitan;

b. permohonan dan penerbitan perubahan;

c. permohonan dan penerbitan perpanjangan;

d. penghentian sementara penerbitan, perubahan, atau perpanjangan; dan

e. pembatalan proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.

(4) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Batubara yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Ketentuan mengenai:

a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. masa berlaku Eksportir Terdaftar Batubara, Eksportir Terdaftar Batubara perubahan, dan Eksportir Terdaftar Batubara perpanjangan,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:

a. Nomor Eksportir Terdaftar Batubara dan tanggal terbit;

b. NIB dan identitas; dan

c. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.

(7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.

(8) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.

Pasal 4

(1) Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.

(2) Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor.

(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:

a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor; dan

b. kebijakan dan pengaturan Ekspor.

(5) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.

(6) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Laporan Surveyor masih berlaku.

(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.

(8) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

(9) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Komoditas SDA Strategis Batubara yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Ketentuan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan terhadap:

a. pengeluaran dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;

b. pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean;

c. pengeluaran dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; dan

d. pengeluaran dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar Daerah Pabean.

Pasal 6

Pengecualian Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara dan Laporan Surveyor dalam hal Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan dilakukan untuk kegiatan usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.

Pasal 7

(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.

(2) Kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.

Pasal 8

(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai sanksi administratif.

(2) Pengenaan dan penghentian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.

Pasal 9

(1) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Laporan Surveyor atau surat keterangan, Eksportir dikenai sanksi administratif.

(2) Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat dikenai sanksi administratif lain.

(3) Pengenaan dan penghentian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.

Pasal 10

(1) Terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan penyelenggaraan sektor perdagangan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku:

  1. sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau
  2. sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;
    b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;
    c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
  3. pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
  4. pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;
    d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
    e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
    f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
    g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Ekspor Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52C dan pengaturan mengenai persyaratan, keterangan, Eksportir Batubara, dan instrumen Laporan Surveyor untuk Ekspor atas Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada BUMN Khusus Ekspor Minyak Sawit, Harga Dapat Terkendali?