Siap-Siap, Pemerintah Bakal Eksekusi Ambil Alih Hotel Sultan Pekan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal melakukan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, pada Kamis (18/6/2026). Ada 300 personel gabungan yang disiapkan untuk eksekusi ini.
Sebanyak 300 personel itu merupakan gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain itu, persiapan juga melibatkan instansi terkait seperti Telkom dan PLN untuk mendukung kelancaran teknis di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, para personel mendapat pengarahan teknis terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan barang saat proses eksekusi berlangsung.
Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi menjelaskan, pengarahan tersebut dilakukan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pelaksanaan di lapangan.
Menurut Hendry, aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi bagian penting karena eksekusi harus berjalan tertib, hati-hati, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco," ujar Hendry di Komplek GBK Senayan Jakarta, Senin (15/6).
Hendry menyampaikan, langkah persiapan ini juga dilakukan karena PT Indobuildco sebelumnya telah diminta untuk melakukan pengosongan objek eksekusi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya itikad dari pihak pengelola sebelumnya untuk menjalankan perintah pengadilan tersebut.
Karena itu, kata Hendry, PPKGBK bersama unsur terkait menyiapkan mekanisme yang tertib apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang tersebut akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," kata Hendry, mengutip keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Hendry menegaskan, seluruh personel yang terlibat diminta bekerja profesional, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, dan memastikan setiap tahapan tercatat secara akuntabel.
Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK dapat berlangsung lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
(wia) Add
source on Google