Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Sudah Sita Barang Ilegal Rp 7,71 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 11.542 penindakan terhadap peredaran barang ilegal dalam lima bulan pertama 2026. Barang ilegal yang berhasil ditindak itu senilai Rp 7,71 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, total penindakan barang ilegal itu dilakukan terhadap rokok ilegal, barang-barang ekspor dan impor ilegal yang mengganggu iklim usaha di dalam negeri, hingga narkotika.
"Hingga Mei 2027 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Untuk rokok ilegal, jumlah penindakan kata Djaka telah mencapai 6.880 per Mei 2026 dengan jumlah batang yang berhasil diamankan sebanyak 865 juta. Sedangkan narkotika sebanyak 3,81 ton barang bukti.
Adapun untuk barang ekspor ilegal yang berhasil ditindak senilai Rp 1,14 miliar, dengan jumlah penindakan sebanyak 234 penindakan. Lalu, impor ilegal yang ditindak senilai Rp 5,15 miliar, dengan jumlah 4.093 penindakan.
"DJBC terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi antar instansi guna melindungi masyarakat, mendukung penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang sehat," ujar Djaka.
(arj/arj) Add
source on Google