Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka Korupsi MBG
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).
"Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan perincian:
a. Eks kepala BGN Dadan Hindayana
b. Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya
(miq/miq) Add
source on Google