MARKET DATA

Goodyear Keluhkan Perpanjang Izin SNI, Kantor Purbaya Turun Tangan

chd,  CNBC Indonesia
11 June 2026 17:20
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali menggelar sidang debottlenecking kedua yang digelar Kamis (11/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
Foto: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali menggelar sidang debottlenecking kedua yang digelar Kamis (11/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

‎Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali menggelar sidang debottlenecking, yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah bisnis para pengusaha di Indonesia.

‎

‎Sidang kali ini mengurus keluhan dari perusahaan produsen ban kendaraan Indonesia yakni PT Goodyear Indonesia.

Sidang ini digelar sekitar pukul 15:00 WIB dan merupakan sidang debottlenecking kedua yang digelar Kamis (11/6/2026).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Satgas P2SP, Satya Bhakti Parikesit mengungkapkan Goodyear Indonesia melaporkan terkait lamanya proses pengurusan sertifikasi Standar Nasional (SNI) dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Isunya adalah lamanya proses pengurusan SNI dan SPPT SNI melalui sistem SIINAS yang ada di Kementerian Perindustrian," kata Satya membuka sidang kedua debottlenecking XI, Kamis (11/6/2026).

Presiden Direktur Goodyear Indonesia Iman Santoso mengatakan perusahaanya telah beroperasi sejak 1917 dan pabriknya di Bogor Jawa Barat telah berdiri sejak 1935. Saat ini pihaknya tengah mengalami kendala perpanjangan SNI di pabrik luar negeri yang di miliki perusahaan, di mana dari 14 pabrik yang ada, 10 diantaranya sudah berhasil dilakukan perpanjangan. Namun empat pabrik lainnya masih belum dilakukan perpanjangan.

"Namun, masih ada 4 yang saat ini menyangkut, sedikit ada kendala, antara lain pabrik di Hanau dan di Furstenwalde, dua-duanya di Jerman. Kemudian juga pabrik di Turki, dan salah satu pabrik kita di Kunshan, China," kata Iman.

Permasalahan di dua pabrik Jerman, yakni terkait perpanjangan SNI yang masa berlakunya akan habis pada 17 Oktober 2026. Sedangkan di Turki dan China (Kunshan), perizinan SNI terkendala karena adanya peraturan baru.

"Kita meminta untuk kepastian bahwa proses yang nanti terjadi, kita lakukan nanti bisa diselesaikan sebelum masa berlaku habis," jelas Iman.

Iman pun menegaskan, jika perpanjangan SNI di dua pabrik Jerman tidak segera dilakukan, maka akan kehilangan komitmen partner antara Goodyear dengan mitranya di Jerman.

"Jadi ini menjadi salah satu komitmen kami sebagai supplier ban di dunia. Apabila kita men-supply ban untuk kebutuhan mobil baru, kita harus menyediakan ban tersebut di mana pun mobil-mobil tersebut dipasarkan. Jadi itu adalah risikonya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa Goodyear sudah mengajukan 14 permohonan sertifikat.

"Good Year ini memang tadi disampaikan ada 14 permohonan sertifikat. Saya mendapatkan surat terakhir tanggal 30 April 2026, terkait dengan tadi ada 2 case sebetulnya, jadi tadi ada 14 permohonan, 10 sudah terbit, dimana 9 itu impor, 1 adalah dalam negeri SNI-nya. Jadi dari total 14 yang dimohonkan itu hanya satu yang industri dalam negeri, yang diproduksi dalam negeri, sertifikat IDN, sisanya 13 itu adalah impor," kata Emmy.

Pihaknya mengatakan hal ini berkaitan dengan penjadwalan, di mana produksi dalam negeri lebih diprioritaskan.

"Jadi penjadwalan, ini kan peraturan ini sudah berlaku dan ada masa perpanjangan 1 tahun. Penjadwalan ini baru saya lihat dilakukan kapan pak Imam, untuk yang Turki dan China masuknya ke kita. Nah maksud saya itu gini pak, kami sampaikan bahwa 83% permohonan SNI itu berasal dari dalam negeri, 17% impor, dan memang kami melakukan untuk industri dalam negeri ini menjadi salah satu hal yang kita prioritaskan," ujar Emmy.

Atas dasar tersebut, sidang menyepakati perusahaan tetap dapat memperpanjang perizinan SNI, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses perpanjangan SNI akan disesuaikan dengan service level agreement (SLA) yang ada," kata Satya.

(chd/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Industri Logam RI Lagi Ekspansif Efek Food Tray MBG? Ini Penjelasannya


Most Popular
Features