Masih Ada Honorer Belum Diangkat Jadi ASN, Begini Nasibnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti memastikan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di pemerintahan yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bahkan, PPPK Paruh Waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK nantinya.
Rini mengatakan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024, sebanyak 1.789.051 pegawai non-ASN. Namun, jumlah tersebut lebih besar dari formasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah sebanyak 1.017.111 formasi.
"Dari angka 1.789.051 pegawai non-ASN pada 2024, yang telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di data BKN, namun data tersebut, pemerintah atau instansi pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini dalam paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Kemudian, Rini melalukan seleksi tahap awal untuk memenuhi formasi sebanyak 1.017.111 tersebut. Sayangnya, hanya 689.826 honorer yang diterima menjadi PPPK.
"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta yang mengikuti seleksi, karena dalam data itu ada yang tidak mendaftar pada formasi yang dibuka, juga ada yang ditunda formasinya atau pelaksanaannya ditunda oleh instansi terkait," lanjutnya.
Selanjutnya, Rini kembali membuka seleksi gelombang kedua PPPK. Namun lagi-lagi, hanya sebanyak 186.562 peserta yang lolos menjadi PPPK, sehingga masih cukup banyak pegawai honorer yang tidak terakomodasi menjadi PPPK.
Alhasil, Rini menyebut pegawai honorer yang belum mendapat status PPPK, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025," terangnya.
Meski begitu, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Saat ini, bagi PPPK Paruh Waktu, sudah mendapatkan fasilitas yang sama dengan PPPK, seperti nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja 1 tahun.
"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi," ujar Rini.
Sementara untuk CASN yang sudah mengikuti seleksi pada 2024 lalu, sudah dipastikan semuanya diangkat menjadi PNS.
"Proses pengangkatan CASN 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati," tutupnya.
(chd/mij) Add
source on Google