Ramai-Ramai Sekutu AS Jatuhkan Hukuman ke Pendukung Israel
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Inggris bersama sejumlah negara Barat, termasuk Australia, Prancis, Kanada, dan Norwegia, mengumumkan paket sanksi baru terhadap enam perusahaan dan satu individu yang dituduh terlibat dalam pendanaan serta dukungan terhadap meningkatnya kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat.
Meski demikian, keputusan London memicu kritik dari kalangan anggota parlemen Partai Buruh sendiri karena pemerintah belum bersedia melarang perdagangan dengan permukiman Israel di wilayah pendudukan. Pemerintah hanya memperbarui panduan bagi perusahaan-perusahaan Inggris agar tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan permukiman ilegal tersebut.
Menteri Dalam Negeri Inggris Yvette Cooper menjelaskan kepada parlemen bahwa pemerintah menilai penerapan larangan perdagangan secara menyeluruh sulit dilakukan dalam praktik karena tantangan penegakan hukum. Cooper mengatakan pemerintah akan terus mengkaji kemungkinan tersebut bersama para mitra internasional.
Pernyataan itu mengecewakan lebih dari 130 anggota parlemen Partai Buruh, termasuk seluruh ketua komite parlemen dari partai tersebut, yang sebelumnya mendesak pemerintah menerapkan larangan total perdagangan dengan permukiman Israel. Mereka berpendapat langkah itu diperlukan untuk memenuhi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada 2024.
Ketua Komite Urusan Luar Negeri parlemen Inggris Emily Thornberry secara terbuka mengkritik pendekatan pemerintah.
"Kenyataannya adalah perusahaan-perusahaan Inggris sedang membiayai aneksasi sedikit demi sedikit melalui setiap permukiman," kata Thornberry kepada Cooper, sebagaimana dilansir The Guardian, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya khawatir pemerintah Inggris sedang berada dalam posisi "berisiko melakukan terlalu sedikit dan terlambat."
Panduan terbaru pemerintah Inggris secara eksplisit menyarankan perusahaan-perusahaan Inggris agar tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi maupun keuangan di permukiman Israel yang dibangun di wilayah yang diduduki sejak 1967.
Namun panduan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum berupa larangan resmi dan tidak menetapkan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikannya. Pemerintah Inggris juga tidak memperketat aturan pelabelan produk yang berasal dari permukiman ilegal.
Sejak 2005, produk yang dibuat di permukiman Israel memang tidak berhak memperoleh fasilitas tarif preferensial saat masuk ke pasar Inggris.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Aktivitas bisnis di wilayah itu berpotensi menimbulkan kerusakan reputasi serta memunculkan sengketa terkait kepemilikan tanah, air, mineral, dan sumber daya alam lain yang menjadi objek investasi atau pembelian.
Meski demikian, London tetap menegaskan dukungannya terhadap hubungan dagang dengan Israel dalam wilayah yang diakui secara internasional sebelum Perang 1967.
Adapun tekanan internasional terhadap Israel meningkat di tengah melonjaknya insiden kekerasan pemukim di Tepi Barat dalam beberapa bulan terakhir.
Situasi makin memanas setelah pemerintah Israel mengundang penawaran proyek pembangunan kawasan E1, sebuah rencana permukiman besar yang mencakup sekitar 3.500 rumah baru. Jika direalisasikan, proyek tersebut berpotensi membelah Tepi Barat menjadi dua bagian dan dianggap mengancam kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berkelanjutan secara geografis.
Inggris sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada dua menteri garis keras Israel, yakni Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Langkah tersebut bahkan belum berhasil dilakukan Uni Eropa karena perbedaan pandangan di antara negara-negara anggotanya.
Cooper menegaskan bahwa ekspansi permukiman dan kekerasan yang dilakukan pemukim merupakan ancaman serius terhadap prospek perdamaian.
(luc/luc) Add
source on Google