DPR Sahkan Revisi UU Polri Menjadi UU

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 09/06/2026 11:57 WIB
Foto: Ilustrasi anggota Polri. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2027 di Ruang Paripurna II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).



Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir antara lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak dimaksudkan mengubah arah reformasi kepolisian, melainkan memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel. Menurutnya, UU Polri yang berlaku saat ini sudah merupakan produk reformasi sehingga perubahan dilakukan secara terbatas untuk menyempurnakan pengaturan yang ada dan menyesuaikannya dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Seperti dikutip siaran pers DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi undang-undang ini melengkapi pembaruan yang telah dilakukan melalui KUHP dan KUHAP baru, yang mendorong pendekatan keadilan restoratif, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan pengawasan terhadap proses penyidikan.

Selain itu, undang-undang ini mengakomodasi rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, antara lain penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan fungsi Kompolnas, peningkatan pengawasan internal, reformasi kultural berbasis HAM dan demokrasi, modernisasi kelembagaan melalui teknologi, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penataan batas usia pensiun, serta penguatan pendidikan kepolisian yang humanis dan demokratis. Seluruh pengaturan tersebut ditegaskan tetap berada dalam koridor UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.




(miq/miq) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen Lintasarta Perkuat Keamanan Siber Perbankan