Menteri PAN-RB Ungkap Seleksi PPPK Paruh Waktu Sepi Peminat
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengungkapkan permasalahan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum dimanfaatkan dengan baik. Hal ini ditunjukkan oleh minimnya jumlah PPPK Paruh Waktu yang ikut seleksi.
Rini menjelaskan, pada awalnya, data non-ASN yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022 mencapai 1.789.051 orang untuk menjadi dasar kebutuhan PPPK 2024. Namun, instansi pemerintah hanya membutuhkan 1.071.111 formasi.
"Dari angka 1.789.051 pegawai non-ASN yang telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di data BKN, namun data tersebut, pemerintah atau instansi pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini dalam paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Rini melanjutkan, atas dasar tersebut, pihaknya melakukan seleksi tahap awal. Namun sayangnya, hanya mendapat 689.826 orang, karena beberapa alasan.
"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta yang mengikuti seleksi, karena dalam data itu ada yang tidak mendaftar pada formasi yang dibuka, juga ada yang ditunda formasinya atau pelaksanaannya ditunda oleh instansi terkait," lanjutnya.
Kemudian, Rini meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memastikan kepada para kepala daerah untuk kembali mengecek adanya formasi tambahan yang dibutuhkan. Namun lagi-lagi, peserta yang seleksi hanya sebanyak 186.562 peserta.
"Kami buka seleksi tahap 2, untuk mereka yang belum terakomodasi di tahap 1, kemudian mereka yang terdata untuk yang non-ASN tetapi tidak lulus CPNS, dan juga non-ASN yang sudah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi kami hanya mendapat 182.562 peserta," terang Rini.
Oleh karena itu, pegawai yang sudah mengikuti proses seleksi, tetapi tidak dapat berlanjut karena instansi tertentu menunda pembukaan formasi, pihaknya akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 1.251.252 tenaga kerja PPPK Paruh Waktu, diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja selama 1 tahun.
"Terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi, yang setelah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah terkait, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025, ang kita telah menerima sebanyak 1.251.252 tenaga kerja, jadi mereka tetap diberikan nomor NIP PPPK dan kontrak kerja minimal 1 tahun," ujarnya.
(chd/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]