Industri Tembakau Contoh Hilirisasi Nyata, Perlu Kebijakan Berimbang

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Senin, 08/06/2026 14:38 WIB
Foto: Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah menilai pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang berimbang dalam merumuskan kebijakan di industri tembakau, khususnya dalam menyikapi rokok ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Piter menyusul sorotannya mengenai kebijakan pemerintah untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal. Kebijakan tersebut digadang-gadang sebagai upaya pemerintah untuk menekan rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.

Namun demikian, Piter mengingatkan karpet merah pemerintah kepada produsen rokok ilegal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh membayar kewajiban pajak dan cukai.


"Ini bagaimana menjaga keadilan antara rokok, bukan menjaga keadilan antara rokok legal atau ilegal, tapi bagaimana supaya rokok legal yang selama ini sudah patuh secara hukum merasakan keadilan," ucapnya kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, wacana penambahan layer cukai baru untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal seharusnya bukan menjadi fokus utama pemerintah, tapi penegakkan hukumnya yang paling utama.

"Seharusnya pemerintah bukan fokus kepada layering cukainya, tetapi lebih kepada tindakan hukumnya daripada pelaku rokok ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Piter menilai sektor tembakau ini sebagai contoh hilirisasi yang nyata, mulai dari produksi hingga distribusi, yang melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk pelaku usaha kecil dan petani.

"Industri tembakau adalah industri yang sangat strategik di perekonomian kita. Kalau kita menyebut hilirisasi, ini adalah hilirisasi yang real. Mayoritas dari industri ini berasal dari dalam negeri-tembakaunya, cengkehnya, tenaga kerjanya, hingga teknologinya itu mayoritas lokal," ujarnya.

Selain kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai, industri tembakau juga memiliki peran besar dalam serapan tenaga kerja yang masif, sehingga kata Piter jika diabaikan begitu saja akan memberikan efek negatif lebih besar.

"Kalau ketika industrinya rontok, penghasilan penerimaan negaranya akan turun, saya lebih khawatir itu adalah kita bicara tentang 6 juta orang (pekerja) di sana," kata Piter.

Industri tembakau memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dengan jumlah 6 juta pekerja di industri tersebut dari hulu ke hilir. Sehingga pemerintah menurutnya perlu peta jalan yang lebih jelas dalam industri rokok ini.

"Industri ini sudah memberikan begitu banyak kontribusi, memberikan penghidupan, begitu banyak jiwa, keluarga, dan itu saya kira nggak bisa kita nafikan, nggak bisa kita lupakan," tambahnya.

Saat ini pun industri rokok sedang tertekan, jumlah produksi rokok per terus menunjukan tren penurunan, khususnya paska COVID-19. Kembali ke saat itu, industri rokok ''dihajar" dua sisi, dari permintaan tergerus daya beli karena maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara pemerintah tetap menaikkan cukai rokok hingga 23% pada tahun 2021. Pukulan industri rokok pada COVID-19 pun masih terasa hingga saat ini.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2025 produksi rokok nasional mencapai 307,8 miliar batang. Jumlah tersebut turun 27 miliar batang sejak 2021.

Adanya pergeseran pangsa pasar saat adanya legalisasi rokok murah juga bisa terjadi karena harga rokok yang lebih murah. Piter sendiri memperkirakan nantinya pangsa pasar rokok ilegal yang menjadi legal, tidak hanya 16,5% seperti saat ini namun dikhawatirkan dapat bertambah besar menjadi 50%. Pasalnya harga yang murah akan lebih menggiurkan bagi masyarakat, sehingga bisa menekan para produsen rokok besar yang selama ini masuk ke Golongan I dan II.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Rokok 2026 Dihantam Tekanan Daya Beli & Rokok Ilegal