Ekspor Lewat BUMN DSI, Bahlil: Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 08/06/2026 13:50 WIB
Foto: Infografis/ penggunaan Listrik dari Batu Bara RI Kalahkan China /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara perihal kebijakan ekspor komoditas strategis satu pintu melalui BUMN khusus PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kelak, dengan hadirnya PT DSI ini, kebijakan royalti batu bara tetap akan mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Bahlil mengatakan, royalti tetap akan dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan HBA yang berlaku. Aturan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.

"Jadi yang kena royaltinya adalah tetap perusahaan itu (bukan PT DSI). Nah nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat yang jelas bahwa royaltinya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).


Bahlil menekankan kebijakan tersebut tidak mengubah penjualan selain hanya dijual melalui PT DSI.

"Seperti biasa saja nggak ada ini kan nggak ada perubahan apa-apa cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung sekarang dijualnya lewat PT DSI itu aja," tambahnya.

Berikut daftar royalti terbaru batu bara sesuai dengan PP No.19 tahun 2025:

1 . Batu bara (open pit)

Kalori ≤ 4.200 per kg

A. HBA < US$70 per ton (5% dari harga)

B. US$ 70 ≤HBA < US$ 90 per ton (6% dari harga)

C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)

Kalori > 4.200 - 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (7% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (8,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

Kalori > 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (9,5% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)

2 . Batu bara (under ground)

Kalori ≤ 4.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (4% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)

Kalori > 4.200 - 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (6% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (7,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)

Kalori > 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (8,5% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (10,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga)


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan BBM Campur BBN