Nunggak Rp17 M, Rekening 36 Warga Papua Diblokir Kantor Pajak

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Senin, 08/06/2026 10:55 WIB
Foto: Infografis/ Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Kanwil Papabrama) memblokir rekening wajib pajak mulai 2 Juni hingga 4 Juni 2026.

Hal ini dilakukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemblokiran dilakukan terhadap 36 wajib pajak dengan rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.


Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Total tunggakan pajak dari wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp17.076.129.628. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," kata Sekti, dikutip dari website pajak.go.id, Senin (8/6/2026).

Pemblokiran serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.

Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.

DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

"Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," jelasnya.


(chd/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kemenkeu Rombak Layanan Pajak & Tata Ulang Kelompok WP