Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas Masih Bergulir, Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas rencana penerapan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral yang mengadopsi model di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Perlu diketahui, dalam dunia hulu migas, terdapat dua skema kontrak kerja sama, yaitu Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split. Kedua jenis kontrak tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan investor.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pihaknya masih mendalami aspek teknis dan ekonomis terkait rencana adopsi skema tersebut. Hal itu agar memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan negara dan tetap menjaga daya tarik investasi bagi pelaku usaha.
"Masih dalam pembahasan. Itu nanti itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum, ini tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Rencana penyesuaian skema bagi hasil itu mencakup evaluasi terhadap usulan proporsi pembagian, salah satunya isu skema pembagian 70:30. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus memiliki landasan yang kuat guna menciptakan iklim berusaha yang lebih stabil di masa depan.
"Jadi kalau kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujarnya.
Pemerintah memastikan bahwa proses transformasi sistem bagi hasil tambang tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak. Yuliot menekankan bahwa hasil kajian mendalam tersebut nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan kesepakatan final.
"Itu ya nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah ingin memastikan bahwa baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara. Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah mengadopsi pola kerja sama seperti di sektor migas.
Adapun, di sektor migas setidaknya terdapat skema cost recovery dan gross split yang digunakan dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Model ini dinilai dapat menjadi referensi untuk diterapkan di sektor minerba.
"Dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," katanya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak akan dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan sistem tersebut, namun dengan penyesuaian agar porsi pendapatan negara bisa lebih besar dan lebih seimbang.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.
(pgr/pgr) Add
source on Google