BI Siap Garap Ketentuan Turunan dari UU P2SK
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. Menurutnya, dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah.
"Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya dalam pernyataan resmi, Jumat (5/6/2026).
Denny juga menegaskan BI terus memperkuat Bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Adapun, UU P2SK mengamanatkan penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan etika baik.
Beleid ini juga menekankan ketentuan terkait kewenangan dewan gubernur BI untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia.
Penyempurnaan kelembagaan BI dalam UU P2SK ini juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemerintahan anggota Dewan Gubernur, pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Di bidang protokol dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia.
(haa/haa) Add
source on Google