Ekspor CPO-Batu Bara Resmi Lewat PT DSI, Mendag Terbitkan 3 Aturan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 04/06/2026 18:55 WIB
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menjalankan tahapan transisi kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan yang mencakup ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy) itu mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026 dan akan memasuki masa penyesuaian hingga akhir tahun.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan tiga aturan teknis yang mengatur masing-masing komoditas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, regulasi tersebut telah disiapkan secara terpisah sesuai karakteristik sektor yang diatur.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).


Budi menjelaskan, pemerintah memberikan waktu transisi selama tujuh bulan, yakni sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, mekanisme baru akan diuji dan disesuaikan sebelum diterapkan secara penuh pada awal tahun depan.

Dengan skema tersebut, para eksportir yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekspor tidak akan langsung terdampak perubahan sistem. Aktivitas ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa, meski pelaku usaha diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah," jelasnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh ekspor SDA melalui satu pintu PT DSI dapat berjalan paling lambat mulai 1 Januari 2027. Karena itu, masa transisi saat ini dimanfaatkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan berjalan lancar.

Di sisi lain, Budi menegaskan kebijakan baru tersebut tidak mengubah ketentuan lain yang selama ini berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, aturan terkait pasokan dalam negeri tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," ucap dia.

Dengan demikian, pemerintah memastikan perubahan mekanisme ekspor melalui PT DSI hanya menyangkut tata kelola ekspor satu pintu, tanpa mengubah kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, transparansi, dan efisiensi pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Ungkap Praktik Curang Ekspor Batu Bara-CPO, Negara Rugi