Misbakhun: Evaluasi BI oleh DPR RI Tidak Ganggu Independensi
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU) baru salah satunya mengatur evaluasi Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal tersebut diungkapkan dalam topik 4 dari 17 topik yang ada dan tertuang dalam UU P2SK ini, "Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa butir evaluasi tersebut adalah bentuk penguatan dari aturan yang sudah ada di UU P2SK nomor 4 tahun 2023.
Misbakhun menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dalam praktiknya akan menguatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selama ini sebagai indikator penilaian BI, termasuk penilaian terhadap Dewan Gubernur BI.
"Dan disana kan ada IKU dan masing-masing mereka harus memulai mempertanggungjawabkan IKU-nya dan kemudian bisa dinilai oleh Komisi XI sebagai mitra mereka untuk melakukan penilaian. Dan evaluasi itu bukan evaluasi individu dan evaluasi secara kelembagaan," ucapnya kepada wartawan saat ditemui di komplek PArlemen, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Penguatan tersebut, tegas Misbakhun bukan merupakan intervensi terhadap bank sentral yang bersifat independen dan merupakan dukungan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan kebijakan pro growth.
Evaluasi terhadap Kinerja bank sentral tersebut, menurut Misbakhun, oleh Komisi XI akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelumnya, saat rapat kerja antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara singkat topik mengenai evaluasi BI tersebut,
"DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," ujarnya saat raker dikutip Kamis (4/6/2026).
(haa/haa) Add
source on Google