8 Photos
Tok! Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam putusan terebut Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam putusan terebut Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain itu, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Terhadap uang Rp3 miliar yang dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai uang pengganti. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
source on Google