Tak Cuma Bali-Banyak Penginapan Liar Berserakan di RI, Bisa Dibasmi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti masih maraknya keberadaan akomodasi ilegal di berbagai daerah. Persoalan tersebut menjadi tantangan besar bagi industri perhotelan sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Fenomena akomodasi liar tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga ditemukan di banyak daerah lain di Indonesia.
"Banyak. Hampir seluruh Indonesia terjadi. Jadi bukan hanya Bali saja yang menghadapi persoalan akomodasi liar," kata kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (4/6/2026).
Selama ini terdapat anggapan penertiban akomodasi ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Padahal, kewenangan pengawasan justru berada di tingkat pemerintah daerah. Pasalnya pengawasan operasional usaha tetap dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
"Yang harus berperan besar sebenarnya pemerintah daerah. Karena manfaat dari pajak hotel dan restoran itu dinikmati langsung oleh pemerintah daerah," ujarnya.
PHRI menilai keberadaan akomodasi ilegal menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Selain itu, daerah juga kehilangan potensi penerimaan yang cukup besar. Di banyak wilayah, pajak hotel dan restoran menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah.
"Pajak hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di banyak kabupaten dan kota. Karena itu pengawasan terhadap usaha ilegal menjadi sangat penting," jelas Maulana.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata yang mulai aktif mendorong penertiban. Namun upaya tersebut dinilai tidak akan efektif tanpa dukungan pemerintah daerah.
"Yang menikmati manfaatnya adalah pemerintah daerah. Karena itu mereka juga harus mengambil peran lebih besar dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap akomodasi yang tidak berizin," ujar Maulana.
Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata mencatat sekitar 1.600 usaha akomodasi pariwisata belum memiliki izin resmi meski masih dipasarkan di platform Online Travel Agent (OTA). Pemerintah menegaskan penginapan yang belum melengkapi izin dalam dua bulan ke depan akan dihapus dari platform mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi wisatawan serta mendukung tata kelola digital yang sehat.
Sebagai bagian dari penataan, Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung dengan sistem OSS dan platform OTA. Sistem ini nantinya digunakan untuk memverifikasi legalitas penginapan secara otomatis melalui data Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Jika data pelaku usaha sesuai dan valid, akomodasi dapat tetap dipasarkan di platform digital. Sebaliknya, pengajuan akan ditolak atau dihapus apabila tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Pemerintah menargetkan sistem API mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, seluruh OTA diwajibkan memastikan hanya penginapan berizin resmi yang dapat tampil di platform mereka.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan sembilan mitra OTA juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Hasilnya, jumlah usaha akomodasi yang memiliki NIB resmi meningkat 46,5 persen hingga Mei 2026, dengan kategori vila mencatat kenaikan tertinggi mencapai 76,4 persen.
(dce) Add
source on Google