Orang Kaya Diwajibkan Beli Merah Putih Bond? Ini Penjelasan Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna resmi merestui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU oleh DPR RI.
Aturan UU P2SK ini akan mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Adapun, kabar beredar bahwa, orang Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar harus membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Purbaya mengaku tidak mendengar kewajiban tersebut. Namun, dia tidak mengetahui jika ada update terbaru. Dia mengatakan presiden belum pernah mewajibkan pembelian surat utang tersebut bagi WNI dengan tabungan di atas Rp 3 miliar.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond)," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6/2026).
"Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," sambungnya.
Kendati tidak ada kewajiban tersebut, Purbaya menuturkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pembeli Patriot atau Merah Putih Bond sehingga ini akan sangat menarik bagi investor atau pemilik modal.
"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.
Sayangnya, dia tidak mengungkapkan bentuk insentif yang akan diberikan. Adapun, sebelumnya, Purbaya mengatakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond diyakini akan memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Purbaya berharap penerbitan instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara. Ia memastikan penerbitan surat utang khusus itu tidak dilakukan secara sembarangan.
"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.
(haa/haa) Add
source on Google