FOTO

Penampakan Noel Ebenezer di Sidang Vonis, Dikerumuni-Ada Bawa Wayang

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman), CNBC Indonesia
Kamis, 04/06/2026 15:32 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, (4/6/2026).

1/6 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 ini dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Tampak seseorang berbaju putih membawa wayang, berdiri di sebelah Noel. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan tiba untuk menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Add as a preferred
source on Google