Sah! DPR Sepakat RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Robertus Adrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 04/06/2026 10:30 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR Mitra Kerja Komisi I hingga Komisi XIII. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU) baru.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR sepakat menjadikan RUU itu sebagai UU baru dalam rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun telah mengetuk palu sidang sebagai simbol pengesahan.

"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco, selaku pemimpin rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).


Pengambilan keputusan di tingkat dua, alias Rapat Paripurna DPR itu dilakukan setelah Komisi XI menyepekati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK di Komisi XI, kemarin, Rabu (3/6/2026). Turut hadir dalam rapat akhir keputusan tingkat satu DPR itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat mengetuk palu keputusan akhir dalam rapat kemarin.

Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal dalam rapat itu pun telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu, setelah pembahasan bergulir sejak 4 Februari 2026.

"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Hekal menyebutkan tim perumus dan tim sinkronisasi juga telah menetapkan UU baru itu terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan, serta terdiri dari 17 pokok materi muatan dan pengaturan, sebagai berikut:

1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR RI: Negara Sekaya Indonesia Tidak Mungkin Akan Bangkrut