MARKET DATA

Purbaya Ngaku Ikut Laporkan Mantan Kepala BGN Dadan Soal Korupsi MBG

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
03 June 2026 18:24
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pencopotan Dadan Hindayana dari posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga penetapan tersangka dugaan kasus korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari evaluasi Presiden Prabowo Subianto terhadap program prioritasnya.

"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur," kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil evaluasi itu, Purbaya mengatakan, Kepala Negara pun telah memutuskan untuk memangkas anggaran MBG pada tahun ini dari senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.

"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260-an triliun kan? Akan berkurang kan? karena ada pemotongan hari segala macam, di bawah itu sedikit mungkin," tegasnya.

Ia mengatakan, evaluasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto itu tentu juga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan kementerian atau lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, ia menekankan, Kementerian Keuangan juga tentu ikut melakukan pengawasan pelaksanaan anggarannya, dan melaporkan hasil pengawasan itu kepada Presiden Prabowo.

"Kita lihat saja, Kita cek harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan, tapi bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah," kata Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026),

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Beberkan 'Dosa' Dadan Cs, Ada Pengadaan 21.801 Motor Listrik


Most Popular
Features