MARKET DATA
Internasional

Breaking: Trump Mau "Hukum" RI Cs, 60 Negara Kena

sef,  CNBC Indonesia
03 June 2026 13:30
Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato di Amfiteater Memorial selama acara Hari Peringatan di Pemakaman Nasional Arlington, Arlington, Virginia, AS, 25 Mei 2026. (REUTERS/Nathan Howard)
Foto: Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato di Amfiteater Memorial selama acara Hari Peringatan di Pemakaman Nasional Arlington, Arlington, Virginia, AS, 25 Mei 2026. (REUTERS/Nathan Howard)

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan "hukuman" baru bagi 60 negara. Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dilaporkan tengah mengusulkan tarif baru yang akan menargetkan banyak negara atas dugaan kegagalan "bertindak melawan kerja paksa".

Merujuk pengajuan pemerintah, sebagaimana dimuat laman AFP, tarif berkisar antara 10% hingga 12,5%. Tarif tersebut kini sedang melalui masa "respons publik" sebelum keputusan akhir dibuat.

Langkah ini dilakukan beberapa bulan setelah Washington meluncurkan penyelidikan terhadap mitra dagangnya termasuk China, Uni Eropa, (UE) dan Jepang. Penyelidikan tersebut mengulik apakah mitra-mitra dagang itu mengambil tindakan terhadap impor barang yang dibuat dengan kerja paksa, dan apakah hal ini berdampak pada perdagangan AS.

Meski belum diketahui jelas negara-negara yang dikenakan sanksi, pada Selasa USTR telah mengatakan bahwa 54 negara "gagal menerapkan dan secara efektif menegakkan larangan impor pekerja paksa". China, Vietnam, Taiwan, dan Inggris termasuk di dalamnya.

Ada pula deretan negara yang dianggap "tidak secara efektif menerapkan larangan tersebut". Indonesia masuk di dalamnya, bersama Kanada, Ekuador, UE, Meksiko dan Pakistan.

"Kegagalan mitra dagang terpenting kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata pejabat perdagangan USTR, Jamieson Greer, dalam sebuah pernyataan.

"Hal ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," tambahnya.

Namun tarif yang diusulkan disertai dengan berbagai pengecualian seperti daging sapi, kopi, buah-buahan tertentu, dan kacang-kacangan. Barang-barang dari Kanada dan Meksiko yang mematuhi pakta perdagangan bebas Amerika Utara juga akan dikecualikan, begitu pula tekstil dan pakaian jadi tertentu.

Warga AS sendiri diundang untuk memberikan komentar tertulis pada tanggal 6 Juli. Setelahnya USTR akan mengadakan dengar pendapat.

Tarif impor adalah kebijakan unggulan Presiden Donald Trump untuk ekonomi dan perdagangan AS sejak menjabat di periode ke-2 ini. Namun Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan sejumlah tarif yang dikenakan Trump pada bulan Februari.

Para pejabat Trump kemudian meluncurkan penyelidikan perdagangan baru sebagai langkah menuju penerapan tarif yang lebih tahan lama. Selain penyelidikan terhadap kerja paksa, utusan perdagangan AS juga memulai penyelidikan terhadap kelebihan kapasitas industri.

(sef/sef) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Terancam Dihukum AS, Kini Sedang Diselidiki


Most Popular
Features