Kategori ASN & Pejabat Negara Ini Tak Bisa Terima Gaji ke-13 di Juni

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 29/05/2026 07:25 WIB
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan mulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).


Pencairan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima. Menurut peraturan ini, gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Berikut adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13:

  • ASN (PNS dan Calon PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara (termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Negara)
  • Pegawai Non-Pegawai ASN (Non-ASN) yang bertugas di instansi pemerintah
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

Adapun, besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi sesuai dengan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing. Komponen gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2026. PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap dapat memperoleh hak atas gaji ke-13. Pembayaran ini akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, ada kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Sebagai catatan, ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian berpotensi penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaji Ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Pejabat Juga Dapat