Ini Kategori ASN Yang Gak Dapat Gaji ke-13, Cek Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan paling cepat pada Selasa, (2/6/2026). Namun, tidak seluruh ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 juni 2026," sebagaimana dikutip dari instagram resmi PT Taspen (Persero), diktuip Kamis, (28/6/2026).
Pembagian ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Aturan tersebut juga mengatur bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki status ganda, baik sebagai pejabat negara maupun pensiunan ASN. Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
Sementara itu, aparatur negara atau pensiunan yang sekaligus menjadi penerima pensiun janda atau duda tetap memperoleh dua hak pembayaran. Gaji ke-13 akan dibayarkan baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda dan duda.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat negara yang baru memasuki masa purnatugas setelah tanggal tersebut.
Namun demikian, pemerintah menegaskan terdapat sejumlah ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah kelompok tetap berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Mereka meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
(ayh/ayh) Add
source on Google