Pekerja Indomaret Audiensi ke Kemnaker Soal Keluhan Hak Lembur
Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan buruh Indomaret melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal permasalahan ketenagakerjaan di PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia dari Biro Humas Kemnaker, dalam audiensi ini, pihak Indomarco Prismatama diwakilkan oleh Andreas Djajaputra selaku Direktur Operasional perusahaan.
Sedangkan pihak-pihak pekerja diwakilkan oleh beberapa perwakilan yakni Imam Iskandar selaku Ketua Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSPN) Lebak Banten, yang mewakili pekerja Indomaret Lebak, lalu ada Suryadi selaku Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang yang mewakili pekerja Indomaret Tangerang.
Berikutnya Darmanto Ketua PUK SPAI FSPMI Bogor yang mewakili pekerja Indomaret Bogor. Selanjutnya Kakang Saepunian Ketua PUK SPAI FSPMI DKI Jakarta yang mewakili pekerja Indomaret DKI Jakarta. Terakhir, ada Didi Ketua PUK SPAI FSPMI Purwakarta, yang mewakili pekerja Indomaret Purwakarta.
Dalam audiensi ini, pihak yang bersangkutan sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara damai dengan beberapa ketentuan. Berikut ketentuan-ketentuan tersebut.
1. Manajemen (Indomarco Prismatama) akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan, pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang pendataannya akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengaku telah memfasilitasi audiensi tersebut agar permasalahan bisa diselesaikan dengan damai.
"Hari ini kami memfasilitasi, memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdialog. Difasilitasi oleh Kemnaker, dan saya sebagai Wakil Menteri menerima mereka," kata Afriansyah saat ditemui wartawan di Kemnaker, Selasa (26/5/2026).
Pihaknya melanjutkan banyak gerai Indomaret yang ditutup sementara karena kondisi operasional yang tidak memungkinkan karena dampak dari gejolak global. Di 2026, Ia mendapatkan sebanyak 176 gerai ditutup. Namun, Ia menegaskan tidak ada pengurangan karyawan atas penutupan gerai sementara ini.
"Gerai ini tutup lebih kurang 176-an. Tetapi semua gerai yang ditutup tidak mengurangi karyawan. Jadi mereka memberikan tugas kepada gerai-gerai lain yang masih buka," jelasnya.
Selain itu, tuntuan pekerja terkait kebijakan hak libur pun sudah diantisipasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Tuntutan teman-teman pekerja sebenarnya sangat bisa diatasi dengan kesepakatan tadi. Memang dalam libur nasional, itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur. Tetapi kalau ada kesepakatan bersama, dan dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan dari kami. Jadi dibuatlah kesepakatan bersama," ujarnya.
"Nah, tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomarco boleh libur. Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain, juga diganti berdasarkan jumlah harinya," terangnya.
Terkait dengan oknum dari Indomarco yang mengintervensi dan mengintimidasi pekerja, Wamenaker meminta oknum tersebut ditindak tegas hingga dipecat.
"Karena ada yang dianggap teman-teman pekerja serikat ini, ada anak buah Pak Andres yang mengintervensi dan mengitimidasi. Nah kami buat sepakat juga, itu oknum harus ditindak tegas. Kalau perlu dipecat," tegasnya.
(fab/fab) Add
source on Google