MARKET DATA

Pekerja Rokok Ketakutan Gelombang PHK Usai Kemasan Polos Dibahas Lagi

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
26 May 2026 07:15
Peringatan di bungkus rokok. (Dok. Puskom Kemenkes)
Foto: Peringatan di bungkus rokok. (Dok. Puskom Kemenkes)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pekerja di sektor industri hasil tembakau tengah khawatir ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), seusai pemerintah melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).

Para pekerja yang tergolong dalam sejumlah organisasi itu menyebut konsultasi publik yang diinisiasi Kementerian Kesehatan ini berlangsung pada Senin (25/5/2026). Pembahasannya seputar penyeragaman kemasan rokok yang juga kerap dikenal dengan istilah kemasan polos.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana mengatakan, RPMK itu berpotensi semakin memperketat iklim usaha IHT. Ia mengaku menolak rancangan aturan itu karena berdampak langsung bagi para pekerja.

"Kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," kata Henry melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2026).

Konsultasi publik yang digelar kemarin itu mereka sebut merupakan kali ketiga dilaksanakan. Isinya masih memuat penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standarisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan sosial media.

Menurut Henry, jika pasal-pasal RPMK itu tetap memaksakan standarisasi kemasan, maka akan memberikan dampak langsung terhadap 6 juta tenaga kerja yang mencari penghidupan di sektor IHT. Terutama karena standarisasi itu ia sebut membuat IHT akan melakukan efisiensi, sehingga ujungnya PHK masif tak terhindarkan.

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto. Menurutnya, ide penetapan standarisasi kemasan ini didasari Kementerian Kesehatan dari negara-negara non sentra pertembakauan, sehingga tak tepat diterapkan di Indonesia.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai, ketimbang peraturan kemasan polos kembali dibahas, lebih baik pemerintah fokus mengimplementasi penguatan peringatan kesehatan di kemasan, sebagaimana amanah Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali," ucap Heri.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, pemerintah sebetulnya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan aturan penyeragaman bungkus rokok. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.

Faisol mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Kesehatan terkait hal tersebut dan terbuka untuk membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok.

"Kebetulan saya membahas secara khusus dengan Wakil Menteri Kesehatan supaya industri rokok berjalan dengan baik. Beliau terbuka, termasuk misalnya penyeragaman bungkus rokok itu tidak akan terjadi," ungkap Faisol di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Mantan Ketua Komisi VI DPR RI Periode 2019-2024 tersebut mengatakan, meskipun aturan terkait penyeragaman bungkus rokok masih dalam pembahasan, namun atas kontribusi besar industri rokok ke penerimaan negara, pemerintah memberikan perhatian agar industri rokok berjalan dengan baik.

"Kita paham industri rokok menyumbang besar sekali kepada PDB melalui pajak dan lain-lain," tegas Faisol.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rokok Ilegal Tumbuh 14%, Pengusaha Kian Ketakutan


Most Popular
Features