Purbaya Bantah Ada Kuota Restitusi di Tiap Kantor Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perpajakan akan memberikan kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
"Enggak, enggak ada kuota (restitusi). Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Mei 2026 di Jakarta, dikutip (22/5/2026).
Dia pun menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada wajib pajak tetap berjalan dan tidak ada kuota atau pembatasan. Kendati demikian, dia memastikan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati setelah adanya dugaan kebocoran penerimaan negara implementasi kebijakan ini.
Purbaya mengatakan ingin memastikan bahwa pengembalian pajak tidak terjadi kebocoran yang pada ujungnya akan merugikan negara dan restitusi tetap berjalan sesuai dengan aturan.
Purbaya pun sudah resmi merilis Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, yang mencabut seluruh aturan restitusi sebelumnya. Aturan baru ini memperketat proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi dipercepat) guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan menekan potensi risiko kebocoran penerimaan negara.
Seperti yang diketahui, Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama yang diberikan pengembalian pendahuluan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang didasarkan pada batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.
Untuk wajib pajak badan, peluang ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, yang juga berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal yang sama.
Sementara untuk pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.
Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mencakup berbagai entitas bisnis strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, hingga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat.
Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.
Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, yakni permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.
(haa/haa) Add
source on Google