Terseret Kasus Korupsi, Ini Profil Perusahaan Bauksit PT QSS di Kalbar
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.
Menurut dia, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain.
"Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
"Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjutnya.
Profil Perusahaan
Berdasarkan data yang terpampang dalam laman Minerbaone Kementerian ESDM, PT Quality Sukses Sejahtera merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kode badan usaha 6188.
Perusahaan ini beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Adapun, dalam susunan pengurus perseroan, tercatat Saifin menjabat sebagai direktur. Sementara posisi komisaris diisi oleh Sudianto dan Yudie Abunawan.
Sementara dalam data pemegang saham, nama Saifin, Yudie Abunawan, Sudianto, dan Hendry Tano tercatat sebagai pemilik saham berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
PT QSS juga tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019.
Perusahaan mengantongi izin untuk komoditas bauksit dengan luas wilayah tambang mencapai 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. IUP tersebut mulai berlaku pada 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC)-1.
(pgr/pgr) Add
source on Google