Internasional

Airbus-Air France Divonis Bersalah, Lakukan 'Pembunuhan' ke 228 Orang

tps, CNBC Indonesia
Jumat, 22/05/2026 05:30 WIB
Foto: Airbus. (MOHAMMED BADRA/Pool via REUTERS/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan banding Paris menemukan bahwa produsen pesawat Airbus dan maskapai penerbangan Air France bersalah atas dakwaan pembunuhan tidak berencana perusahaan (corporate manslaughter) terkait kecelakaan pesawat rute Rio de Janeiro-Paris pada tahun 2009 lalu. 

Putusan yang dibacakan pada hari Kamis (21/05/2026) ini menjadi tonggak sejarah baru dalam maraton hukum panjang yang melibatkan dua perusahaan paling ikonik di Prancis tersebut, serta kerabat dari para korban yang sebagian besar berkewarganegaraan Prancis, Brasil, dan Jerman.

Kerabat dari para korban berkumpul di pengadilan untuk mendengarkan putusan setelah perjuangan hukum selama 17 tahun untuk memastikan siapa yang bersalah atas jatuhnya pesawat Airbus A330 yang hilang di kegelapan dalam badai Atlantik tersebut.


"Pengadilan kemudian memerintahkan kedua perusahaan untuk membayar denda maksimal untuk kasus pembunuhan tidak berencana masing-masing sebesar 225.000 euro (Rp 4,6 miliar) mengikuti permintaan jaksa penuntut selama persidangan yang berlangsung delapan minggu," tulis Reuters mengutip putusan pengadilan.

Angka denda maksimum tersebut setara dengan pendapatan beberapa menit saja dari masing-masing perusahaan dan dinilai luas sebagai hukuman simbolis semata, namun kelompok keluarga menyatakan bahwa vonis bersalah ini merupakan bentuk pengakuan atas penderitaan mereka.

Sebelumnya pada tahun 2023, pengadilan tingkat lebih rendah telah membebaskan kedua perusahaan tersebut, di mana Airbus dan Air France sendiri telah berulang kali membantah dakwaan pembunuhan tidak berencana perusahaan yang dituduhkan kepada mereka. Di sisi lain, para pengacara Prancis memprediksi akan ada upaya banding lebih lanjut ke pengadilan tertinggi di negara itu, sebuah langkah yang berpotensi menyeret proses hukum ini selama bertahun-tahun lagi dan memperpanjang penderitaan para kerabat korban.

Sebagai informasi, penerbangan dengan nomor AF447 tersebut menghilang dari layar radar pada 1 Juni 2009 dengan mengangkut orang-orang dari 33 kewarganegaraan yang berbeda di dalamnya. Kotak hitam pesawat baru berhasil ditemukan dua tahun kemudian setelah dilakukan pencarian laut dalam yang intensif.

Pada tahun 2012, penyelidik kecelakaan dari BEA menemukan bahwa kru pesawat telah salah dalam menangani masalah terkait sensor yang membeku akibat es, sehingga mendorong jet tersebut ke dalam kondisi kehilangan daya angkat (stall) dan memotong daya angkat dari bawah sayap.

Namun, jaksa penuntut memfokuskan perhatian mereka pada dugaan kegagalan internal di dalam produsen pesawat dan maskapai penerbangan, termasuk pelatihan yang buruk dan kegagalan untuk menindaklanjuti insiden-insiden yang terjadi sebelumnya.

Untuk membuktikan dakwaan pembunuhan tidak berencana, jaksa penuntut tidak hanya perlu menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah atas kelalaian, tetapi juga harus merangkai pembuktian untuk menunjukkan bagaimana kelalaian ini menyebabkan kecelakaan terjadi. Di bawah sistem hukum Prancis, proses banding tahun lalu melibatkan persidangan yang sama sekali baru dengan bukti-bukti yang ditinjau dari awal.


(tps/tps) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Pesawat Militer Kolombia Jatuh Saat Lepas Landas