Bahlil: Perusahaan Hulu Migas Tak Kena Aturan DHE

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 20/05/2026 15:47 WIB
Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan dalam pembukaan dan peresmian IPA Convention and Exhibition 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026). (Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM)

Tangerang, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terdampak aturan baru terkait kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).

Hal tersebut disampaikan Bahlil guna memberikan kepastian berusaha kepada pelaku industri migas. Setidaknya pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan migas dalam penggunaan devisa hasil ekspor (DHE).

"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan DHE silahkan pakai kalian pakai aja gak perlu pakai PP, jadi jangan ada kekhawatiran menjamin kepastian aturan yang ada soal migas," ujar Bahlil di acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2026).


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026.

Namun, dalam ketentuan terbaru kewajiban parkir DHE ke himpunan bank milik negara alias Himbara itu, Airlangga menegaskan, diatur secara khusus kebijakan pengecualian bagi eksportir yang bisa tak wajib menempatan DHE hasil pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Himbara.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas," kata Airlangga di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Airlangga mengatakan, pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA 100% di Himbara ini akan diberikan untuk eksportir melakukan transaksi dengan negara-negara mitra dagang ataupun negara-negara yang telah menandatangani perjanjian maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan terhadap eksportir yang telah patuh 100% memasukkan DHE hasil pemanfaatan SDA Indonesianya di dalam negeri dan melaksanakan retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Para eksportir itu lalu juga harus sudah patuh terlebih dahulu untuk melakukan repatriasi di Himbara dengan batas konversi yang diturunkan dari semula 100% dari DHE menjadi 50%.

Adapun pengecualian bagi eksportir itu yakni dalam bentuk batasan retensi DHE untuk sektor pertambangan diberikan kelelusaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan kewajiban minimal 3 bulan.

"Jadi yang sudah mendapatkan perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Hiimbara," papar Airlangga.

Dalam PP ini, pemerintah kata Airlangga juga memberikan insentif penempatan DHE SDA. Di antaranya berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan, serta penghasilan yang diperoleh dari hasil instrumen penempatan.

"Kalau instrumen reguler kan kena pajaknya sampai 20%. Dan regulasi ini akan berlaku pada 1 Juli 2026," ujar Airlangga.


(ven) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Usai dari DPR, Prabowo Akan Hadiri IPA Convex 2026