Bos Bakom Qodari Beberkan Alasan Prabowo Pidato di Rapat Paripurna DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengungkapkan urgensi pidato yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Prabowo menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
"Kami di pemerintah sangat menyadari betapa penting pidato presiden hari ini... Karena ini kerangka ekonomi makro Indonesia tahun depan maupun kebijakan-kebijakan yang tadi disampaikan bapak presiden secara langsung," kata Qodari dalam konferensi pers.
Selain menyampaikan KEMPPKF Tahun Anggaran 2027, Prabowo juga mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Di mana penjualan semua hasil SDA harus melalui BUMN Khusus Ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya komprehensif pemerintah menjaga kekayaan SDA Indonesia sekaligus juga memastikan agar SDA itu digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Mulai dari hulu sampai ke hilir.
"Untuk kebijakan hulu kita sudah sering dengar, kita sudah sering menyaksikan bagaimana penegakkan hukum di sektor SDA sudah dijalankan, dan tadi juga disampaikan bapak presiden," ujar Qodari.
Salah satu instrumen pemerintah adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun kepala sawit dengan uang yang disita mencapai Rp 45 triliun.
Sedangkan untuk sisi hilir, Qodari bilang Prabowo menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penerbitan beleid itu disebabkan banyak praktik lancung yang merugikan seperti under invoicing.
"Oleh karena itu, dihadirkan suatu upaya penertiban dan penegakan hukum terkait produk SDA dalam perdagangannya, khususnya sawit dan batubara dan besi campuran yang selama ini mengalami masalah-masalah yang disampaikan," kata Qodari.
Lebih lanjut, Qodari memastikan kalau kebijakan Prabowo merupakan turunan dari pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
source on Google [Gambas:Video CNBC]