MARKET DATA

Petani Sawit Protes Ekspor Wajib Lewat Danantara-Ingatkan Tragedi Orba

Damiana,  CNBC Indonesia
20 May 2026 13:47
ilustrasi kelapa sawit
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia -  Saat menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas.

Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.

Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Merespons hal itu, gabungan petani kelapa sawit menyuarakan protesnya. Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta agar jangan sampai masa depan sawit Indonesia diserahkan kepada monopoli perdagangan oleh negara.

"Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru (Orba)," kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

"Kebijakan itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan," tukas Darto.

Apalagi, menurut dia, pembahasan kebijakan strategis ini dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.

"Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," tukasnya.

"POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Presiden Soeharto," tambahnya.

Kala itu, tuturnya, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.

"Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," cetus Darto.

Dalam catatan POPSI, sambungnya, terdapat sejumlah kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkih pada masa lalu.

Pertama, adanya potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, maka pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung terhadap pembeli global. Dalam jangka panjang, struktur pasar seperti ini berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dalam perdagangan sawit nasional.

Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, harga referensi, hingga berbagai bentuk pengendalian pasar terselubung. Situasi seperti ini sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pasar.

"Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi 'kepentingan nasional', mulai dari stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, hingga pengamanan pasokan domestik. POPSI menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis," kata Darto.

"Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor. Dalam struktur pasar yang tertutup, praktik rente dan elit capture sangat sulit dihindari," ujarnya.

Kelima, lanjut Darto, petani sawit berpotensi jadi pihak paling dirugikan.

"Ketika jumlah pembeli menyempit dan akses pasar dikendalikan satu pintu, maka daya tawar petani otomatis turun. Dalam situasi seperti itu, petani akan semakin menjadi price taker dan harga tandan buah segar (TBS) berisiko ditekan," katanya.

Meski begitu, dia mengaku, kondisi sawit saat ini jauh berbeda dibanding tata niaga cengkih pada masa lalu.

"Sawit merupakan industri global yang sangat kompleks dan terintegrasi dengan pasar internasional," katanya.

"Industri sawit saat ini melibatkan perdagangan lintas negara, produk turunan yang sangat luas, mekanisme futures market, trading house internasional, jaringan refinery global, hingga sistem compliance dan traceability yang ketat. Karena itu, sentralisasi perdagangan sawit jauh lebih rumit dan berisiko dibanding komoditas lain di masa lalu," kata Darto mengingatkan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pasar global saat ini bergerak menuju tata kelola rantai pasok yang transparan dan dapat diaudit.

"Pembeli internasional membutuhkan jaminan traceability, compliance, bankability, dan ESG assurance. Jika sistem ekspor sawit terlalu politis, terlalu tertutup, atau terlalu terpusat, maka trader global dapat memindahkan sumber pasokannya ke negara lain," katanya.

"Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan premium pasar, mengalami kenaikan biaya pembiayaan, dan menghadapi penurunan kepercayaan dari buyer internasional," ujar Darto.

Yang paling penting, katanya, jangan sampai dilupakan, sawit hari ini bukan sekadar komoditas biasa.

"Sawit adalah sumber devisa utama negara, penopang jutaan petani, penopang ekonomi daerah, serta salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas rupiah dan neraca perdagangan nasional," kata Darto.

"Karena itu, kesalahan desain kebijakan dapat berdampak langsung terhadap harga TBS petani, cashflow pabrik kelapa sawit (PKS), penerimaan daerah, hingga stabilitas industri sawit nasional secara keseluruhan," jelasnya.

Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden)Foto: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Dia mengkhawatirkan dampak sangat besar yang berpotensi timbul akibat aturan baru ini.

"Selama ini perusahaan-perusahaan sawit besar memiliki kontrak langsung dengan pembeli internasional, sistem hedging, jaringan logistik sendiri, serta refinery network global. Ketika seluruh ekspor dipusatkan melalui BUMN, maka perusahaan kehilangan akses direct export dan harus bergantung pada satu jalur perdagangan," katanya.

"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya logistik, memperbesar kebutuhan modal kerja, serta menurunkan daya tawar industri sawit Indonesia di pasar global," terang Darto.

Selain itu, kata dia, investor internasional dapat melihat kebijakan ini sebagai bentuk resource nationalism, intervensi pasar yang berlebihan, dan ketidakpastian kebijakan.

"Efek lanjutannya dapat berupa penurunan kepercayaan investor, sikap wait-and-see dari foreign capital, hingga kenaikan cost of capital bagi industri sawit nasional," ujar Darto.

"Namun dampak yang paling berat tetap akan dirasakan petani sawit mandiri," katanya.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (YouTube/ Sekretarat Presiden)Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (YouTube/ Sekretarat Presiden)

(dce/dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah Prabowo: Semua Produksi Batu Bara Diutamakan untuk Domestik


Most Popular
Features