Beredar Draf Rencana Pembentukan BUMN Khusus Ekspor Batu Bara Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto diisukan akan membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor sejumlah komoditas, seperti misalnya batu bara dan sawit. Isu ini pun telah dikonfirmasi langsung ke beberapa Menteri kabinet, seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Para pejabat tersebut sejatinya enggan berkomentar lebih detil mengenai rencana ini. Namun, mereka meminta untuk menunggu sampai hal ini benar-benar rampung. "Tunggu nanti saja ya," kata Rosan di Kantor Kementerian ESDM. "Kita lihat nanti ya," ujar Bahlil, kemarin (20/5/2026). "Wah saya enggak tahu, nanti Presiden ngumumin itu," kata Purbaya.
Sementara itu, berdasarkan hasil temuan CNBC Indonesia, pemerintah sejatinya tengah membuat draf aturan untuk pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini. Bahkan, draf tersebut sudah beredar dikalangan pengusaha-pengusaha pertambangan.
Nah, dari draf yang diterima CNBC Indonesia, aturan itu akan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang "Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara".
Draf ini sejatinya belum diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut isi draf yang beredar:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
Pasal 2
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
c. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya.
(2) Pemerintah dapat mengubah Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta menetapkan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
Pasal 3
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. pengendalian Ekspor; dan/atau
b. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
c. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(pgr/pgr) Add
source on Google