Internasional

Konglomerat Diampuni Negara, Lolos dari Hukum-Bayar Rp 4,8 T

tps, CNBC Indonesia
Rabu, 20/05/2026 10:00 WIB
Foto: REUTERS/Stringer

Jakarta, CNBC Indonesia - Konglomerat asal India, Gautam Adani, akhirnya bisa bernapas lega. Ini setelah rentetan kasus hukum yang menjerat dirinya di Amerika Serikat (AS) kini mendekati akhir.

Otoritas penegak hukum AS memutuskan untuk menutup rangkaian investigasi terkait tuduhan suap, penipuan, hingga transaksi pembelian energi ilegal dari Iran yang terkena sanksi internasional. Keputusan ini menjadi titik balik krusial bagi kelangsungan bisnis salah satu orang terkaya di dunia tersebut.

Mengutip laporan dari CNBC International pada Rabu (20/05/2026), Departemen Keuangan AS resmi merampungkan penyelesaian kasus dengan Adani Enterprises, yang merupakan perusahaan induk dari Adani Group, pada hari Senin lalu. Kasus ini berkaitan erat dengan rekam jejak transaksi pembelian pasokan energi Iran yang masuk dalam daftar sanksi AS sepanjang periode November 2023 hingga Juni 2025.


Pihak berwenang AS menyatakan bahwa perusahaan asal India tersebut telah sepakat untuk menggelontorkan dana ratusan juta dolar demi menggugurkan seluruh tuntutan hukum yang dialamatkan kepada korporasi mereka. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah guna menyelesaikan tanggung jawab hukum perusahaan secara perdata di hadapan hukum Amerika Serikat.

"Perusahaan India tersebut telah setuju untuk membayar US$ 275 juta (Rp 4,86 triliun) untuk menyelesaikan potensi tanggung jawab perdata atas pelanggaran nyata terhadap sanksi OFAC [Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri] terhadap Iran," demikian tertulis dalam pernyataan resmi pemerintah AS.

Regulator AS menjabarkan bahwa emiten milik konglomerat India ini terbukti membeli pengiriman gas alam cair atau LPG dari seorang pedagang yang berbasis di Dubai. Pedagang tersebut mengklaim memasok gas yang berasal dari Oman dan Irak, namun pihak Adani Enterprises sengaja mengabaikan indikasi kuat yang menunjukkan bahwa pasokan energi itu sebenarnya berasal dari Iran.

"Pelanggaran tersebut sangat mencolok dan tidak diungkapkan secara sukarela oleh pihak perusahaan," tambah regulator AS.

Meskipun kesepakatan denda damai ini sudah diumumkan secara luas, pihak manajemen Adani Group dilaporkan tidak segera memberikan tanggapan resmi saat dimintai komentar oleh CNBC International. Kerajaan bisnis raksasa itu sendiri diketahui menguasai berbagai sektor strategis mulai dari pengelolaan pelabuhan, pembangkit listrik, hingga proyek infrastruktur masif di mana keluarga Adani memegang porsi saham mayoritas.

Kabar baik lainnya bagi grup bisnis asal India ini datang dari Departemen Keuangan dan Departemen Keadilan AS (DOJ) yang juga menyatakan akan segera menggugurkan tuntutan pidana terkait investigasi kasus suap dan penipuan yang menyeret nama Gautam Adani. Informasi pembatalan tuntutan pidana tersebut pertama kali diungkapkan berdasarkan laporan investigasi berkala dari Wall Street Journal pada hari Senin.

Langkah taktis dari DOJ ini sebenarnya sudah diprediksi oleh banyak pihak setelah Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS pada pekan lalu bergerak maju untuk menyelesaikan gugatan perdata mereka terhadap Adani dan keponakannya, Sagar Adani. Gugatan perdata dari SEC sebelumnya menuduh kedua pria tersebut telah menyesatkan para investor global dalam skema suap dan penipuan kontrak proyek tenaga surya di India.

Berdasarkan laporan harian dari Wall Street Journal, pihak Kejaksaan Agung AS telah meninjau kembali seluruh berkas perkara dan memutuskan untuk menyudahi pengejaran hukum terhadap konglomerat India tersebut karena pertimbangan efisiensi sumber daya internal negara.

"Memutuskan untuk tidak mendedikasikan sumber daya lebih lanjut pada tuduhan pidana ini terhadap Adani dan yang lainnya," demikian kutipan laporan dari Wall Street Journal.

Sebagai catatan, pada November 2024, sebuah pengadilan federal di New York sempat mendakwa Adani bersama tujuh orang lainnya atas tuduhan skema suap yang masif, yang pada saat itu langsung dibantah oleh pihak Adani Group sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Para terdakwa dituduh membayar suap kepada pejabat pemerintah India lebih dari US$ 250 million (Rp 4,42 triliun) demi memenangkan kontrak pasokan energi surya yang diproyeksikan menghasilkan keuntungan di atas US$ 2 billion (Rp 35,40 triliun).

Meskipun lokus perkara dari dugaan tindak pidana suap tersebut terjadi di wilayah hukum India, otoritas AS memiliki wewenang untuk mendakwa mereka karena para terdakwa terbukti memberikan informasi palsu dan menyesatkan kepada para investor internasional asal AS saat menghimpun dana investasi global. Skandal ini mencuat saat perusahaan berusaha menarik dana segar di pasar modal global senilai lebih dari US$ 3 billion (Rp 53,10 triliun) untuk membiayai kontrak energi surya tersebut.

Di balik pelonggaran kasus hukum yang mendadak ini, beredar laporan dari New York Times pada pekan lalu yang membocorkan strategi diplomasi ekonomi yang dilancarkan oleh tim penasihat hukum Adani kepada pemerintah Amerika Serikat demi membebaskan sang klien.

"Gautam Adani bersedia menginvestasikan dana sebesar US$ 10 billion (Rp 177 triliun) ke dalam perekonomian Amerika dan menciptakan 15.000 lapangan kerja baru, jika DOJ bersedia membatalkan seluruh tuntutan pidana tersebut," demikian menurut laporan dari New York Times.

Meredanya ketidakpastian hukum di AS ini dinilai para pengamat pasar modal akan membuka kembali akses Adani Group ke pasar modal internasional demi mempercepat ekspansi energi terbarukan mereka. Langkah ini terbilang krusial mengingat posisi utang bersih perusahaan yang tercatat sangat jumbo mencapai angka 2,78 triliun rupee atau setara US$ 32 billion (Rp 566,40 triliun), di mana sebanyak 41% dari total utang tersebut bersumber dari sindikasi bank global dan pasar modal internasional.


(tps/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penjualan Mobil Meledak - Kisah Tragis Presiden Mesir