Sudah Ditunda! Ini Alasan Kenapa Ada Rencana Kenaikan Royalti Nikel Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menunda perubahan kenaikan tarif royalti dan penerapan bea keluar (BK) di sektor mineral. Terutama setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan alasan adanya rencana perubahan tarif royalti. Hal ini ternyata dilakukan sebagai upaya untuk menangkap peningkatan keuntungan perusahaan akibat kenaikan harga komoditas.
Menurut Tri, kebijakan kenaikan royalti terutama difokuskan pada komoditas mineral, bukan batu bara. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap kondisi industri batu bara.
"Kenapa mineral? Karena batu bara setelah kita lakukan perhitungan apabila dia kita naikkan maka perusahaan akan mulai rugi, maka untuk batu bara tidak," ujar Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Tri membeberkan bahwa sebelum ditunda, pihaknya sejatinya telah menggelar uji publik pada pekan lalu terkait rencana kenaikan tarif royalti tersebut. Skema yang disiapkan bersifat progresif mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar.
Sebagai contoh untuk nikel. Sebelumnya, tarif royalti sebesar 14% dikenakan untuk harga nikel di bawah US$18.000 per ton. Dalam usulan terbaru, batas harga tersebut diubah menjadi di bawah US$16.000 per ton dengan tarif tetap 14%.
"Kemudian US$18.000-US$21.000 yang sebelumnya 15% ini kita rapatkan ini dari US$16.000-US$18.000. Nilainya 15%. Jadi memang kita buat progresif poinnya adalah apabila perusahaan untung maka negara mendapatkan juga manfaat atau keuntungan itu dari perusahaan," kata Tri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan usulan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah masih sebatas tahap uji publik. Sehingga belum menjadi keputusan final pemerintah.
Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.
"Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil lantas membeberkan pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil akan mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.
"Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan," kata Bahlil.
Ia pun memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.
(ven) Add
source on Google