MARKET DATA

Eks Wakil Ketua KPK: Siapapun Bisa Lakukan Perhitungan Kerugian Negara

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
19 May 2026 13:50
Foto: Alexander Marwata (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Alexander Marwata (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2024 Alexander Marwata menilai semua pihak bisa menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Namun penentu akhir kerugian negara dalam kasus korupsi adalah putusan dari majelis hakim.

Hal itu disampaikan Alexander dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

"Dalam melakukan perhitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan begini pak, siapapun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," katanya saat memberikan paparan.



Alexander menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, kerugian negara adalah unsur yang harus dibuktikan. Hal itu baru terbukti setelah adanya proses persidangan yang dilakukan.

"Jadi pada akhirnya yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," kata Alexander.

Dia bercerita ketika menjadi hakim tipikor beberapa waktu lalu. Alexander menolak hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP lantaran dari fakta persidangan, tidak ada kerugian yang dilihat oleh hakim.

Namun, hakim punya wewenang untuk mengurangi atau menambah keputusan kerugian negara. Untuk itu, menurut Alexander, penting agar pemahaman hakim ditingkatkan.

Dalam kesempatan itu, Alexander menjelaskan bahwa penetapan ganti rugi ataupun penetapan kerugian negara itu tidak hanya menjadi domain BPK. Dia bercerita ketika menjadi pimpinan KPK juga sempat menandatangani dokumen untuk penetapan ganti rugi.

"Terkait dengan kewenangan ya, kewenangan siapa yang menetapkan kerugian negara. Saya sampaikan kalau dalam perkara korupsi itu kewenangan majelis hakim," katanya.

Adapun fungsi audit merupakan panduan bagi majelis hakim untuk memahami modus operandi perkara tipikor yang terjadi. Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa tidak semua kerugian negara harus dihitung melalui audit.

"Apakah di dalam pasal 2 pasal 3 itu kerugian negara harus dilakukan melalui audit? saya bilang tidak," katanya sembari mencontohkan kasus korupsi proyek fiktif, saat negara sudah mengeluarkan sejumlah uang dengan jumlah kerugian yang jelas.

"Penyidik bisa langsung meyakinkan hakim, nggak perlu gitu. Atau volume pekerjaan nggak selesai atau pesan barang 100 yang dikirim 50 tapi pemerintah sudah bayar 100, yang 50 itulah kerugian negara, perlu audit nggak? nggak," tambahnya.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua BPK Era Jokowi Beri 2 Usul ke DPR terkait Revisi UU Tipikor


Most Popular
Features