Pemerintah Tiba-Tiba Mau Atur Harga Beras Fortifikasi, Ini Bocorannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana mengatur harga jual beras fortifikasi, atau beras yang sengaja diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral, menyusul mulai banyaknya produsen yang beralih memproduksi jenis beras tersebut. Langkah ini dilakukan agar harga beras fortifikasi tidak melambung terlalu tinggi dan tetap berdekatan dengan harga beras premium.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, pihaknya melihat adanya fenomena produsen yang beralih ke beras fortifikasi karena tingginya harga gabah kering panen (GKP).
"Kami sudah membahas beras fortifikasi. Ada kita sinyalir beberapa produsen beralih, karena harga GKP-nya tinggi, dia tidak kuat masuk ke beras premium, maka mereka produksi ke beras fortifikasi. Nah beras fortifikasi ini tidak diatur harganya," kata Ketut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat harga beras fortifikasi di pasaran bergerak liar karena belum memiliki regulasi harga seperti beras premium maupun medium.
"Nah oleh karena itu, kami sudah dua kali rapat dan minta izin ke Bapak Menteri Pertanian/Kepala Bapanas (Amran Sulaiman), apabila nanti Bapak Kepala Badan berkenan, nanti kita akan ajukan ke Rakortas, sehingga beras khusus, khususnya fortifikasi ini harus kita atur juga, sehingga tidak terlalu jauh harganya dengan beras premium," ujarnya.
"Jangan sampai karena dia bebas, sehingga (bisa dijual) sampai Rp27.000 per kg beras fortifikasi, seolah-olah sebagian besar (produsen) beralih ke sana," sambung dia.
Bapanas pun telah menyiapkan kisaran harga yang akan diatur untuk beras fortifikasi. Regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa menjaga keseimbangan pasar, sekaligus mencegah pergeseran besar-besaran produsen ke segmen beras fortifikasi.
"Jadi ini harus kita jaga, sehingga beras fortifikasi pun kami akan atur, mungkin sekitaran Rp17.500 sampai Rp18.000 per kg (untuk harga acuan penjualan/HAP). Nah oleh karena itu, langkah-langkah ini menjadi langkah-langkah yang sudah kami lakukan," pungkasnya.
(wur) Add
source on Google