Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). (REUTERS/Willy Kurniawan)
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun), sehingga totalnya Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (REUTERS/Willy Kurniawan)