TNI Gagalkan 16 Ton Pasir Timah Ilegal, Nilainya Sampai Rp800 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasukan TNI AL telah menggagalkan pengiriman lebih dari 16 ton pasir timah ilegal yang diduga memiliki nilai lelang mencapai Rp800 juta.
Adapun, operasi penindakan tersebut dilakukan pada 9 Mei 2026. Aparat berhasil mengamankan dua unit truk dengan muatan lebih dari 16 ton pasir timah. Pengiriman dilakukan dari Tanjung Balai Karimun hingga menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak menuju Jakarta. Barang tersebut rencananya dikirim ke gudang PT SIB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, dikutip dari bahan paparan konpers, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satintelmar Pusintelal, Kodaeral I, Kodaeral III, Kodaeral IV, dan BAIS TNI.
Dalam pemeriksaan, aparat menemukan fotokopi risalah lelang KPKNL Batam dan surat kuasa mitra kerja sama.
Dokumen tersebut menyebut PT Mineral Anugrah Semesta sebagai pemenang lelang pasir timah dengan nilai sekitar Rp800 juta. Namun, faktanya perusahaan yang menguasai barang saat penindakan, yakni PT Tambang Wancheng Indonesia tidak tercantum sebagai pemenang lelang dan belum dapat menunjukkan dokumen asli kepemilikan barang.
Selain itu, dokumen kerja sama menyebut pasir timah akan dijual ke PT Timah di Bangka. Akan tetapi, barang justru dikirim menuju gudang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(wia) Add
source on Google