Purbaya ke Kantor Bahlil, Kenaikan Royalti & Bea Keluar Resmi Ditunda!
Jakarta,CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) untuk sektor pertambangan resmi ditunda. Keputusan tersebut disepakati usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kedua pihak menyepakati penundaan implementasi kebijakan tersebut guna mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan melakukan pengkajian lebih lanjut.
"Dua Menteri tadi rapat, sepakat untuk penundaan yang kemarin, royalti untuk penundaan itu, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu. Sehingga ini nantinya akan positif bagi semua orang. Royalti dan juga bea keluar mineral itu yang sudah disepakati untuk ditunda," ujar Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).
Menurut Anggia, dengan keputusan tersebut, maka target penerapan kebijakan royalti yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni 2026 dipastikan belum akan dijalankan. "Jadi kalau di media ada yang mempertentangkan statement ini itu nggak bener. Udah diperjelas sama Pak Purbaya kemarin kan. Setelah itu dia berkomunikasi dan yasudah rapat," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan usulan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah masih sebatas tahap uji publik. Sehingga belum menjadi keputusan final pemerintah.
Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.
"Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil lantas membeberkan pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil akan mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.
"Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan," kata Bahlil.
Ia pun memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.
(pgr/pgr) Add
source on Google