Purbaya Sebut Status Dirjen Bea Cukai Belum Jelas di Kasus Suap Impor
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengambil tindakan terhadapĀ Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setelah namanya terseret kasus dugaan suap.
Namun, ia menegaskan, tindakan sanksi akan diberlakukan apabila status Djaka dalam pusaran tindak pidana suap importasi barang itu sudah jelas statusnya di persidangan.
"Kita lihat sampai ke tahap yang lebih jelas lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Kalau statusnya sudah clear baru kita ambil tindakan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap importasi barang yang melibatkan tiga pimpinan Blueray Cargo.
Suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan disebutkan suap yang diberikan sejumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk SGD atau dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000.
Dalam persidangan itu, jaksa mengatakan awalnya pada Mei 2025, John Field bertemu dan berkenalan dengan Rizal di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelahnya pada Juni 2025, Rizal memperkenalkan John Field ke Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Baru setelahnya pertemuan dengan Djaka Budi Utama.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Detikcom.
Namun, setelahnya di dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan lagi nama Djaka Budi Utama. Hanya saja setelah pertemuan di Hotel Borobudur tersebut, jaksa menyampaikan bahwa ada pertemuan di bulan Agustus 2025 antara Orlando dengan John Field, hadir pula dalam pertemuan itu yaitu Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time," ucap jaksa.
Menurut Jaksa, usai pertemuan itu terjadilah kongkalikong di mana pihak Blueray Cargo memberikan suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai agar barang-barang impor miliknya bisa melewati proses dengan mudah. Jaksa mengatakan pemberian suap itu bertahap mulai dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Bermula dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), jaksa KPK mendakwa 3 orang pemimpin Blueray Cargo, yakni:
1. John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup)
2. Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup)
3. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Ketiganya, didakwa karena memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai, yaitu:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
(arj/arj) Add
source on Google