12 Photos
Potret 321 WNA Pelaku Judi Online Jalani Pemeriksaan di Imigrasi
Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online. Mereka dipindahkan secara bertahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta.
Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/05/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan 321 orang yang terdiri 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online. Mereka dipindahkan secara bertahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Para pelaku datang ke Indonesia menggunakan visa wisata yang sudah habis. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Saat ini Hayam Wuruk Plaza Tower dijaga ketat pasukan Brimob. Para pelaku menaiki sejumlah armada bus pun sudah terparkir di dekat akses keluar masuk gedung. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Polisi menyatakan bahwa para pelaku telah beroperasi selama dua bulan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemindahan dilakukan guna mempermudah proses identifikasi, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga penanganan hukum terhadap para pelaku. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Para pelaku dijerat Pasal 426 terkait tindak pidana perjudian dan/atau Pasal 607 mengenai pencucian uang juncto Pasal 20 serta Pasal 21 KUHP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
source on Google