Jimly Asshiddiqie-Bagir Manan Dapat Tugas Baru di Ombudsman, Jadi Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI membentuk Majelis Etik sebagai upaya menegakkan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman, sekaligus untuk memeriksa Hery Susanto. Dalam Majelis Etik ini, ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 Bagir Manan, Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, dan dua Anggota Ombudsman periode 2026-2031 yakni Partono dan Maneger Nasution.
Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Rahmadi Indra Tektona mengatakan keputusan pembentukan Majelis Etik ini diambil dalam Rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI Nomor 40 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
"Langkah ini merupakan manifestasi dan tekad kuat kami untuk terus menegakkan kode etik dan kode perilaku bagi seluruh insan Ombudsman tanpa kecuali," kata Rahmadi dalam konferensi persnya, Jumat (8/5/2026).
Ia berharap dengan anggota Majelis Etik Ombudsman yang terdiri atas tiga pihak dari tokoh-tokoh bangsa di luar anggota Ombudsman dan dua anggota Ombudsman agar dapat memulihkan nama baik Ombudsman, sekaligus menegakkan etik yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan.
Foto: Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) |
"Harapan kami, kehadiran dari tokoh-tokoh bangsa ini yang memiliki reputasi dan integritas tinggi di dalam Majelis Etik Ombudsman menjadi jaminan dalam proses penegakan etik yang dilakukan secara independen, objektif dan transparan," lanjutnya.
Rahmadi juga memastikan pelayanan publik Ombudsman tetap berjalan normal di seluruh Indonesia.
"Saat ini juga kami memastikan bahwa seluruh fungsi pengawasan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, serta komitmen kami pada pelayanan publik yang bersih, adil, berintegritas tidak akan pernah surut oleh peristiwa hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu pimpinan kami," jelasnya.
Sebelumnya pada 16 April lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yakni Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel 2013 sampai 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka Hery dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain.
"Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain," kata Syarief, dikutip Jumat (8/5/2026).
(chd/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)