Video

Video: Tarif Dagang 10% Trump Resmi Diblokir Pengadilan AS

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Jumat, 08/05/2026 15:02 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat memberikan pukulan baru kepada Presiden Donald Trump pada Kamis, 8 Mei 2026. Pengadilan memutuskan menolak tarif global 10% yang diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan banyak bea masuk lainnya.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 08/05/2026) berikut ini.

Add as a preferred
source on Google