Purbaya Jamin KEK Keuangan Bali Tak akan Jadi Surga Bebas Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali tidak akan menjadikan wilayah itu sebagai surga pajak atau tax haven.
Istilah tax haven merujuk pada sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan.
Menurutnya, konsep yang tengah disusun justru diarahkan untuk memperkuat sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Purbaya menjelaskan, nantinya kawasan tersebut akan menyerupai pusat keuangan internasional seperti di Dubai, Uni Emirat Arab yakni Dubai Financial Centre (DIFC). Kawasan itu nantinya akan memiliki aturan hukum tertentu atau common law untuk mendukung aktivitas finansial global.
"Kita buat adalah seperti di Dubai yangs eluas 100 hektare atau lebih sedikit atau lebih atau sedikit sekaligus. Itu menjadikan kawasan ekonomi khususnya. Di situ akan berlaku common law hukum tertentu," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dikutip Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan dana dari luar negeri yang masuk ke kawasan tersebut memang tidak akan langsung dikenakan pajak. Namun, kebijakan itu ditujukan untuk menarik arus modal asing agar masuk ke Indonesia dan diputar dalam berbagai instrumen investasi domestik.
"Uang masuk ke situ uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara yang banyak dan returnnya bagus. Atau di proyek-proyek di luar kawasan ekonomi itu dengan prospek yang bagus," ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut justru akan memperluas basis pembiayaan pembangunan, baik untuk sektor swasta maupun pemerintah. Investor di kawasan tersebut juga dimungkinkan membeli surat utang negara sehingga basis investor Indonesia semakin kuat.
"Untuk saya bisa juga mereka investasi di bond di surat utang saya. Jadi pembeli saya juga bertambah. Jadi makin kuatlah sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta maupun untuk pemerintah," ujanya.
Purbaya menegaskan, insentif pajak hanya berlaku selama dana berada di pusat finansial tersebut. Ketika modal mulai diinvestasikan ke sektor riil di luar kawasan, maka aktivitas ekonomi yang tercipta akan menghasilkan penerimaan negara melalui pajak dan instrumen lainnya.
"Selama di tempat financial centernya misalnya minta tax incentive saya kasih. Enggak apa-apa dulunya juga enggak ada apa-apa di situ tetapi ketika dia keluar ada hasil ada pajak dan lain-lain dan ekonomi jalan," ujarnya.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]